Pegawai Kementerian Agama karena status yang disandangnya adalah Tokoh Agama yang harus mampu memainkan peran dari Para Nabi dalam membina mental masyarakatnya,:
1. (Q.S. Fathir : 24) Sesungguhnya Kami mengutus kamu dengan membawa kebenaran ; sebagai pembawa berita gembira dan sebagai pemberi peringatan. Dan tidak ada suatu umatpun melainkan telah ada padanya seorang pemberi peringatan.
2. (Q.S. Al-Baqoroh : 219) Manusia itu adalah umat yang satu, maka Allah mengutus para nabi sebagai pemberi kabar gembira dan pemberi peringatan, dan Allah menurunkan bersama mereka Kitab dengan benar, untuk memberi keputusan di antara manusia tentang perkara yang mereka perselisihkan.
MISSI PEGAWAI KEMENAG
Pegawai Kemenag adalah Tokoh Agama / Pemimpin Umat yang berfungsi sebagai motivator bagi terwujudnya sebuah tatanan masyarakat yang Beradab, yaitu Struktur Masyarakat yang dibangun berdasarkan Struktur Etis Agama, yang merupakan Misi Al-Islam, yakni :
1. Tauhid,
2. Moderasi,
3. Persamaan,
4. Persaudaraan, dan
5. Moralitas yang luhur.
Tiga hal pokok yang harus selalu dikedepankan oleh Pegawai Kemenag dalam mengupayakan terwujudnya masyarakat yang Maju/Beradab -- sejahtera lahir dan bathin, yaitu : Prinsip Humanisasi (Amar Ma'ruf) , Liberasi (Nahyil Munkar), dan Transendesi (Al-Iman Billah)
Hal ini akan berdampak :
1. Pada wilayah praksis sosiologis akan melahirkan masyarakat yang memiliki keshalehan sosial yang tinggi.
2. Secara praksis fungsional, ia akan dapat mengurangi resistensi konflik, terutama konflik yang mengatasnamakan agama.
Upaya menjadi pemimpin yang amanah
Oleh : wahyupenamasciamis
Minggu, 18 April 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar