SURAT KEPUTUSAN KEPALA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA
KABUPATEN CIAMIS
Nomor : Kd.10.07/2/BA.00.1/446/2010
Tentang
PANITIA PEMBINAAN DAN SOSIALISASI PENDATAAN TANAH WAKAF
TINGKAT KABUPATEN CIAMIS
KEPALA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN CIAMIS
Menimbang : a. bahwa untuk tertib administrasi data tanah wakaf perlu diadakan Pembinaan dan Sosialisasi Pendataan Tanah Wakaf
b. bahwa untuk pelaksanaan Pembinaan dan Sosialisasi Pendataan Tanah Wakaf perlu menetapkan Panitia Pembinaan dan Sosialisasi Pendataan Tanah Wakaf yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ciamis
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf
2. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004
Memperhatikan : Surat Kepala Kementerian Agama Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat Nomor : Kw.10.3/5/BA.03.2/404/2010 tanggal 09 Februari 2010 perihal Laporan Pengelolaan ZIS dan Direktori Tanah Wakaf.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Menunjuk dan menetapkan susunan Panitia Pembinaan dan Sosialisasi Pendataan Tanah Wakaf Tingkat Kabupaten Ciamis Tahun 2010 sebagaimana terlampir
Kedua : Waktu Pelaksanaan Pembinaan dan Sosialisasi Pendataan Tanah Wakaf Tingkat Kabupaten Ciamis Tahun 2010 tanggal 05 April 2010
Ketiga : Panitia Pembinaan dan Sosialisasi Pendataan Tanah Wakaf Tingkat Kabupaten Ciamis Tahun 2010 bertanggung jawab kepada Kepala Kementerian Agama Kantor Kabupaten Ciamis
Keempat : Biaya untuk Pelaksanaan Pembinaan dan Sosialisasi Pendataan Tanah Wakaf Tingkat Kabupaten Ciamis Tahun 2010 dibebankan pada DIPA Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ciamis (0886 = Tim Pendataan Tanah Wakaf dan 0873 = Pembinaan dan Bimbingan Lembaga Zakat dan Wakaf, Zakat, Infaq, Shodaqoh (ZIS) dan Wakaf)
Kelima : Hal-hal yang belum diatur dalam Surat Keputusan ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaanya diatur dan ditetapkan oleh Panitia Pembinaan dan Sosialisasi Pendataan Tanah Wakaf Tingkat Kabupaten Ciamis Tahun 2010
Keenam : Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan akan diadakan perubahan seperlunya
Asli Surat Keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk dimaklumi dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di : Ciamis
Pada tanggal : 01 April 2010
KEPALA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA
KABUPATEN CIAMIS
Drs. H. A. KOESWAYA AL ITSYAM, MM
NIP. 19540609 198503 1 001
LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN KEPALA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA
KABUPATEN CIAMIS
Nomor : Kd.10.07/2/BA.00.1/446/2010
Tanggal : 01 April 2010
Tentang
SUSUNAN PANITIA PEMBINAAN DAN SOSIALISASI PENDATAAN TANAH WAKAF
TINGKAT KABUPATEN CIAMIS
Penanggung jawab : Ka. Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ciamis
Pengarah : Ka. Subbag TU Kantor Kementerian Agama Kab. Ciamis
Pelaksana
Ketua : Drs. H. U. Badrul Uyun M, M.Si
Anggota : Fitria, S.Si
Yani Suryani, S.Sos.MM
Ciamis, 01 April 2010
KEPALA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA
KABUPATEN CIAMIS
Drs.H.A. KOESWAYA AL ITSYAM, MM
NIP. 19540609 198503 1 001
Rabu, 26 Mei 2010
TIM KERJA SERTIFIKASI TANAH WAKAF CIAMIS
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA KANTOR DEPARTEMEN AGAMA KABUPATEN CIAMIS
NOMOR : Kd.10.07/BA.03.2/235/2009
TENTANG
PEMBENTUKAN TIM KERJA SERTIFIKASI TANAH WAKAF
TINGKAT KABUPATEN CIAMIS TAHUN 2009
KEPALA KANTOR DEPARTEMEN AGAMA KABUPATEN CIAMIS
Menimbang : a. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan pengamanan dan penertiban tanah wakaf di Kabupaten Ciamis, perlu dibentuk Tim Kerja Sertifikasi Tanah Wakafb. bahwa untuk maksud tersebut di atas perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten Ciamis.c. bahwa yang namanya tersebut dalam Lampiran Surat Keputusan ini, dipandang mampu dan memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Tim Kerja Sertifikasi Tanah Wakaf Kabupaten Ciamis.
Mengingat : 1. Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1960 tentang Agraria2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik4. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002 tentang Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah5. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU No. 41 Tahun 20046. Peraturan Menteri Agama RI No. 01 Tahun 1977 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 28 Tahun 19777. Instruksi Menteri Agama Nomor 15 Tahun 1989 tentang Pembuatan Akta Ikrar Wakaf dan Pensertifikatan Tanah Wakaf8. Instruksi Bersama Menteri Agama dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 04 Tahun 1990 – Nomor 24 Tahun 1990 tentang Sertifikasi Tanah Wakaf9. Surat Edaran Dirjen Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji Nomor D.II/05/MK/007/901/1989 tentang Petunjuk Perubahan Status/Tukar Menukar Tanah Wakaf.10. Keputusan Bersama Menteri Agama RI dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 422 Tahun 2004 – Nomor 3/SKB/BPN/2004 tentang Sertifikasi Tanah Wakaf11. Surat Perjanjian Kerjasama antara Kanwil Departemen Agama Propinsi Jawa Barat dengan Kanwil Badan Pertanahan Nasional Propinsi Jawa Barat tentang Pelaksanaan Percepatan Pengurusan Hak dan Penertiban Sertifikat Tanah Wakaf pada Kabupaten/Kota se-Jawa Barat
Memperhatikan : Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor Kd.10.07/1/KU.00.1/050/2009 tentang Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2009 Nomor : 0633.0/025-01.2/XII/2009 tanggal 31 Desember 2008
MEMUTUSKAN
Menetapkan : SURAT KEPUTUSAN KEPALA KANTOR DEPARTEMEN AGAMA KABUPATEN CIAMIS TENTANG PEMBENTUKAN TIM KERJA SERTIFIKASI TANAH WAKAF TINGKAT KABUPATEN CIAMIS TAHUN 2009.
Pertama : Mencabut dan memberhentikan dengan segala hormat nama-nama yang tersebut dalam lampiran Surat Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten Ciamis Nomor : Kd.10.07/BA.03.2/1236/2008 tanggal 08 Agustus 2008 tentang Tim Kerja Sertifikasi Tanah Wakaf Kandepag Kab.Ciamis Tahun 2008.
Kedua : Menunjuk dan mengangkat nama-nama yang tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini sebagai Tim Kerja Sertifikasi Tanah Wakaf Tingkat Kabupaten Ciamis Tahun 2009
Ketiga : Tugas Tim Kerja Sertifikasi Tanah Wakaf Tingkat Kabupaten Ciamis Tahun 2009 adalah sebagai berikut :1. Melakukan pendataan, inventarisasi tanah wakaf baik yang sudah maupun yang belum bersertifikat;2. Mempercepat proses pensertifikatan Tanah Wakaf;3. Menyelesaikan pensertifikatan Tanah Wakaf;4. Melakukan koordinasi dengan Instansi/ Pihak terkait dalam proses sertifikasi Tanah Wakaf;5. Mengusulkan Anggaran dan Biaya Sertifikasi Tanah Wakaf kepada Pemerintah baik Pusat, Propinsi maupun Daerah/Kabupaten;6. Melaporkan Hasil Kerja Tim Sertifikasi Tanah Wakaf kepada Pemerintah sesuai mekanisme Peraturan Perundangan.
Keempat : Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini, akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Kutipan Surat Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Ciamis
Pada tanggal : 24 Februari 2009
KEPALA
KANTOR DEPARTEMEN AGAMA
KABUPATEN CIAMIS
Drs. H. MUNADI, MM
NIP. 150235991
Tembusan:
1. Yth. Bupati Ciamis
2. Yth. Ketua DPRD Kabupaten Ciamis
Lampiran
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA KANTOR DEPARTEMEN AGAMA KABUPATEN CIAMIS
NOMOR : Kd.10.07/BA.03.2/235 /2009
TENTANG
PEMBENTUKAN TIM KERJA SERTIFIKASI TANAH WAKAF
TINGKAT KABUPATEN CIAMIS TAHUN 2009
Penanggung Jawab : Bupati Ciamis
Pengarah : Asisten Sekda Bidang Pemerintahan
Ketua : Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten Ciamis
Wakil Ketua : Kepala Kantor BPN Kabupaten Ciamis
Sekretaris : Kepala Penyelenggara Zakat dan Wakaf
Wakil Sekretaris : Kepala Seksi HTPT Kantor BPN Kabupaten Ciamis
Bendahara : Ida Marlina
Anggota : 1. Drs. H. Agus Abdul Kholik, MM (Kandepag Kab. Ciamis)
2. T. Ibrahim, S.HI (Kandepag Kab. Ciamis)
3. Fitria, S.Si (Kandepag Kab. Ciamis)
4. Sidin Rosidin (Kantor BPN Kab. Ciamis)
5. Kustiawan (Kantor BPN Kab. Ciamis)
Ciamis, 24 Februari 2009
KEPALA
Drs. H. MUNADI, MM
NIP. 150235991
KEPALA KANTOR DEPARTEMEN AGAMA KABUPATEN CIAMIS
NOMOR : Kd.10.07/BA.03.2/235/2009
TENTANG
PEMBENTUKAN TIM KERJA SERTIFIKASI TANAH WAKAF
TINGKAT KABUPATEN CIAMIS TAHUN 2009
KEPALA KANTOR DEPARTEMEN AGAMA KABUPATEN CIAMIS
Menimbang : a. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan pengamanan dan penertiban tanah wakaf di Kabupaten Ciamis, perlu dibentuk Tim Kerja Sertifikasi Tanah Wakafb. bahwa untuk maksud tersebut di atas perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten Ciamis.c. bahwa yang namanya tersebut dalam Lampiran Surat Keputusan ini, dipandang mampu dan memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Tim Kerja Sertifikasi Tanah Wakaf Kabupaten Ciamis.
Mengingat : 1. Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1960 tentang Agraria2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik4. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002 tentang Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah5. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU No. 41 Tahun 20046. Peraturan Menteri Agama RI No. 01 Tahun 1977 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 28 Tahun 19777. Instruksi Menteri Agama Nomor 15 Tahun 1989 tentang Pembuatan Akta Ikrar Wakaf dan Pensertifikatan Tanah Wakaf8. Instruksi Bersama Menteri Agama dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 04 Tahun 1990 – Nomor 24 Tahun 1990 tentang Sertifikasi Tanah Wakaf9. Surat Edaran Dirjen Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji Nomor D.II/05/MK/007/901/1989 tentang Petunjuk Perubahan Status/Tukar Menukar Tanah Wakaf.10. Keputusan Bersama Menteri Agama RI dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 422 Tahun 2004 – Nomor 3/SKB/BPN/2004 tentang Sertifikasi Tanah Wakaf11. Surat Perjanjian Kerjasama antara Kanwil Departemen Agama Propinsi Jawa Barat dengan Kanwil Badan Pertanahan Nasional Propinsi Jawa Barat tentang Pelaksanaan Percepatan Pengurusan Hak dan Penertiban Sertifikat Tanah Wakaf pada Kabupaten/Kota se-Jawa Barat
Memperhatikan : Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor Kd.10.07/1/KU.00.1/050/2009 tentang Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2009 Nomor : 0633.0/025-01.2/XII/2009 tanggal 31 Desember 2008
MEMUTUSKAN
Menetapkan : SURAT KEPUTUSAN KEPALA KANTOR DEPARTEMEN AGAMA KABUPATEN CIAMIS TENTANG PEMBENTUKAN TIM KERJA SERTIFIKASI TANAH WAKAF TINGKAT KABUPATEN CIAMIS TAHUN 2009.
Pertama : Mencabut dan memberhentikan dengan segala hormat nama-nama yang tersebut dalam lampiran Surat Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten Ciamis Nomor : Kd.10.07/BA.03.2/1236/2008 tanggal 08 Agustus 2008 tentang Tim Kerja Sertifikasi Tanah Wakaf Kandepag Kab.Ciamis Tahun 2008.
Kedua : Menunjuk dan mengangkat nama-nama yang tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini sebagai Tim Kerja Sertifikasi Tanah Wakaf Tingkat Kabupaten Ciamis Tahun 2009
Ketiga : Tugas Tim Kerja Sertifikasi Tanah Wakaf Tingkat Kabupaten Ciamis Tahun 2009 adalah sebagai berikut :1. Melakukan pendataan, inventarisasi tanah wakaf baik yang sudah maupun yang belum bersertifikat;2. Mempercepat proses pensertifikatan Tanah Wakaf;3. Menyelesaikan pensertifikatan Tanah Wakaf;4. Melakukan koordinasi dengan Instansi/ Pihak terkait dalam proses sertifikasi Tanah Wakaf;5. Mengusulkan Anggaran dan Biaya Sertifikasi Tanah Wakaf kepada Pemerintah baik Pusat, Propinsi maupun Daerah/Kabupaten;6. Melaporkan Hasil Kerja Tim Sertifikasi Tanah Wakaf kepada Pemerintah sesuai mekanisme Peraturan Perundangan.
Keempat : Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini, akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Kutipan Surat Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Ciamis
Pada tanggal : 24 Februari 2009
KEPALA
KANTOR DEPARTEMEN AGAMA
KABUPATEN CIAMIS
Drs. H. MUNADI, MM
NIP. 150235991
Tembusan:
1. Yth. Bupati Ciamis
2. Yth. Ketua DPRD Kabupaten Ciamis
Lampiran
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA KANTOR DEPARTEMEN AGAMA KABUPATEN CIAMIS
NOMOR : Kd.10.07/BA.03.2/235 /2009
TENTANG
PEMBENTUKAN TIM KERJA SERTIFIKASI TANAH WAKAF
TINGKAT KABUPATEN CIAMIS TAHUN 2009
Penanggung Jawab : Bupati Ciamis
Pengarah : Asisten Sekda Bidang Pemerintahan
Ketua : Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten Ciamis
Wakil Ketua : Kepala Kantor BPN Kabupaten Ciamis
Sekretaris : Kepala Penyelenggara Zakat dan Wakaf
Wakil Sekretaris : Kepala Seksi HTPT Kantor BPN Kabupaten Ciamis
Bendahara : Ida Marlina
Anggota : 1. Drs. H. Agus Abdul Kholik, MM (Kandepag Kab. Ciamis)
2. T. Ibrahim, S.HI (Kandepag Kab. Ciamis)
3. Fitria, S.Si (Kandepag Kab. Ciamis)
4. Sidin Rosidin (Kantor BPN Kab. Ciamis)
5. Kustiawan (Kantor BPN Kab. Ciamis)
Ciamis, 24 Februari 2009
KEPALA
Drs. H. MUNADI, MM
NIP. 150235991
Langganan:
Postingan (Atom)

