Selamat Datang di ranah PZW Ciamis

Kami siap menampilkan informasi seputar Zakat dan Wakaf di Kabupaten Ciamis

Rabu, 26 Mei 2010

Sosialisasi Pendataan Wakaf

SURAT KEPUTUSAN KEPALA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA
KABUPATEN CIAMIS

Nomor : Kd.10.07/2/BA.00.1/446/2010

Tentang
PANITIA PEMBINAAN DAN SOSIALISASI PENDATAAN TANAH WAKAF
TINGKAT KABUPATEN CIAMIS

KEPALA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN CIAMIS

Menimbang : a. bahwa untuk tertib administrasi data tanah wakaf perlu diadakan Pembinaan dan Sosialisasi Pendataan Tanah Wakaf
b. bahwa untuk pelaksanaan Pembinaan dan Sosialisasi Pendataan Tanah Wakaf perlu menetapkan Panitia Pembinaan dan Sosialisasi Pendataan Tanah Wakaf yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ciamis

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf
2. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004

Memperhatikan : Surat Kepala Kementerian Agama Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat Nomor : Kw.10.3/5/BA.03.2/404/2010 tanggal 09 Februari 2010 perihal Laporan Pengelolaan ZIS dan Direktori Tanah Wakaf.

MEMUTUSKAN

Menetapkan :
Pertama : Menunjuk dan menetapkan susunan Panitia Pembinaan dan Sosialisasi Pendataan Tanah Wakaf Tingkat Kabupaten Ciamis Tahun 2010 sebagaimana terlampir
Kedua : Waktu Pelaksanaan Pembinaan dan Sosialisasi Pendataan Tanah Wakaf Tingkat Kabupaten Ciamis Tahun 2010 tanggal 05 April 2010
Ketiga : Panitia Pembinaan dan Sosialisasi Pendataan Tanah Wakaf Tingkat Kabupaten Ciamis Tahun 2010 bertanggung jawab kepada Kepala Kementerian Agama Kantor Kabupaten Ciamis
Keempat : Biaya untuk Pelaksanaan Pembinaan dan Sosialisasi Pendataan Tanah Wakaf Tingkat Kabupaten Ciamis Tahun 2010 dibebankan pada DIPA Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ciamis (0886 = Tim Pendataan Tanah Wakaf dan 0873 = Pembinaan dan Bimbingan Lembaga Zakat dan Wakaf, Zakat, Infaq, Shodaqoh (ZIS) dan Wakaf)
Kelima : Hal-hal yang belum diatur dalam Surat Keputusan ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaanya diatur dan ditetapkan oleh Panitia Pembinaan dan Sosialisasi Pendataan Tanah Wakaf Tingkat Kabupaten Ciamis Tahun 2010
Keenam : Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan akan diadakan perubahan seperlunya

Asli Surat Keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk dimaklumi dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Ditetapkan di : Ciamis
Pada tanggal : 01 April 2010


KEPALA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA
KABUPATEN CIAMIS


Drs. H. A. KOESWAYA AL ITSYAM, MM
NIP. 19540609 198503 1 001


LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN KEPALA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA
KABUPATEN CIAMIS

Nomor : Kd.10.07/2/BA.00.1/446/2010
Tanggal : 01 April 2010

Tentang

SUSUNAN PANITIA PEMBINAAN DAN SOSIALISASI PENDATAAN TANAH WAKAF
TINGKAT KABUPATEN CIAMIS


Penanggung jawab : Ka. Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ciamis
Pengarah : Ka. Subbag TU Kantor Kementerian Agama Kab. Ciamis

Pelaksana
Ketua : Drs. H. U. Badrul Uyun M, M.Si
Anggota : Fitria, S.Si
Yani Suryani, S.Sos.MM






Ciamis, 01 April 2010

KEPALA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA
KABUPATEN CIAMIS



Drs.H.A. KOESWAYA AL ITSYAM, MM
NIP. 19540609 198503 1 001

Tidak ada komentar:

Posting Komentar