Pegawai Kementerian Agama karena status yang disandangnya adalah Tokoh Agama yang harus mampu memainkan peran dari Para Nabi dalam membina mental masyarakatnya,:
1. (Q.S. Fathir : 24) Sesungguhnya Kami mengutus kamu dengan membawa kebenaran ; sebagai pembawa berita gembira dan sebagai pemberi peringatan. Dan tidak ada suatu umatpun melainkan telah ada padanya seorang pemberi peringatan.
2. (Q.S. Al-Baqoroh : 219) Manusia itu adalah umat yang satu, maka Allah mengutus para nabi sebagai pemberi kabar gembira dan pemberi peringatan, dan Allah menurunkan bersama mereka Kitab dengan benar, untuk memberi keputusan di antara manusia tentang perkara yang mereka perselisihkan.
MISSI PEGAWAI KEMENAG
Pegawai Kemenag adalah Tokoh Agama / Pemimpin Umat yang berfungsi sebagai motivator bagi terwujudnya sebuah tatanan masyarakat yang Beradab, yaitu Struktur Masyarakat yang dibangun berdasarkan Struktur Etis Agama, yang merupakan Misi Al-Islam, yakni :
1. Tauhid,
2. Moderasi,
3. Persamaan,
4. Persaudaraan, dan
5. Moralitas yang luhur.
Tiga hal pokok yang harus selalu dikedepankan oleh Pegawai Kemenag dalam mengupayakan terwujudnya masyarakat yang Maju/Beradab -- sejahtera lahir dan bathin, yaitu : Prinsip Humanisasi (Amar Ma'ruf) , Liberasi (Nahyil Munkar), dan Transendesi (Al-Iman Billah)
Hal ini akan berdampak :
1. Pada wilayah praksis sosiologis akan melahirkan masyarakat yang memiliki keshalehan sosial yang tinggi.
2. Secara praksis fungsional, ia akan dapat mengurangi resistensi konflik, terutama konflik yang mengatasnamakan agama.
Upaya menjadi pemimpin yang amanah
Oleh : wahyupenamasciamis
Tampilkan postingan dengan label Fokus. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fokus. Tampilkan semua postingan
Minggu, 18 April 2010
MEMBANGUN MASYARAKAT MADANI (SHALEH DAN BERADAB)
Iftitah
Masyarakat secara etimologi berasal dari bahasa Arab dengan kata dasar syaraka (verb) atau syariek (noun) yang berarti teman. Dan dalam bahasa Inggris kata masyarakat itu sepadan dengan kata Society yang berasal dari kata Socius, artinya bergaul. Jadi, Masyarakat secara kebahasaan dapat diartikan sebagai kelompok orang yang berteman dan bergaul (Taufiq Rahman Dhohiri, dkk.,2004:167)
Sementara itu, dalam terminologi Para Sosiolog, masyarakat berarti kesatuan hidup manusia yang saling berinteraksi menuju sistem adat istiadat tertentu yang bersifat dan diikat oleh suatu rasa identitas bersama. Menurut Marion Levy, untuk membentuk suatu masyarakat diperlukan empat kriteria, yaitu :
1.Kemampuan untuk bertahan melebihi masa hidup seorang individu
2.Rekruitmen anggota melalui reproduksi
3.Kesetiaan pada suatu sistem bersama
4.Adanya sistem tindakan utama yang bersifat swasembada
(Kananto Sunanto.,2000:56)
Tipologi Masyarakat (Menurut Al-Qur’an)
Dengan menggunakan definisi masyarakat di atas, menurut Al-Qur’an ada tiga Tipe Masyarakat :1. Tipe Masyarakat Muttaqien (Q.S. 2 : 3-5); 2. Tipe Masyarakat Kafirin (Q.S. 2 : 6-7); 3. Tipe Masyarakat Munafiqin (Q.S. 2 : 8-20)
Tipe Masyarakat yang pertama, yaitu masyarakat muttaqin, adalah tipikal masyarakat yang saleh, sementara dua tipe masyarakat yang disebut belakangan, yakni tipe masyarakat kafirin dan munafiqin bisa dikatakan sebagai tipikal masyarakat yang salah. Pembagian ini merupakan pembagian yang sah dan diakui serta memiliki implikasi yang besar terhadap keadaan suatu komunitas (Sa’id Hawa., 2000 : 7-9).
Deskripsi tipologi masyarakat versi al-Qur’an di atas dapat dipetakan sebagai berikut ini :
1. Tipologi Masyarakat Muttaqin
(Q.S. 2 : 3-5)
Monotheisme
Moralitas
Solidaritas
Taat Hukum
Visioner
2. Tipologi Masyarakat Kafirin
(Q.S. 2 : 6-7)
Paganisme
Hampa Moral
Individualis
Kebal Hukum
Pragmatisme
3. Tipologi Masyarakat Munafiqin
(Q.S. 2 : 8-20)
Hipokrit
Korup
Manipulatif
Patalogis
Destruktif
Arogan
Oportunis
MASYARAKAT MADANI
Dari ketiga Tipe Masyarakat di atas, tipe pertama adalah tipe ideal yang diinginkan Al-Qur'an. Dalam definisi "Negara", idealitas ini teroperasionalkan menjadi "Masyarakat Islam Madani (Sholeh dan Beradab)".
Secara factual historis Masyarakat Islam Madani, yaitu masyarakat Islam yang "rela" berdialog dengan realitas plural dan kemajemukan budaya, telah dibangun oleh Nabi SAW, dan para Sahabatnya di Madinah. Karena pada waktu itu Madinah sudah menjadi sebuah kota yang metropolis dengan berbagai keragaman budaya dan agama. Melalui Piagam Madinah, Nabi SAW, berhasil memperaktekkan struktur-struktur etis bagi terbentuknya masyarakat Islam yang terbuka. Sebab semangat keterbukaan itu merupakan wujud dari rasa keadilan yang diemban oleh umat Islam sebagai Umat Penengah/Ummatan Wasathan (Majid,1992 :132)
Untuk mengetahui struktur-struktur etis yang dipakai pijakan oleh Rasulullah dalam membangun Masyarakat Islam Terbuka, maka kita dapat kembali pada ajaran-ajaran al-Qur'an yang berbicara tentang nilai-nilai sosial kemasyarakatan. Di antara struktur-struktur etis itu adalah :
a.Tauhid (monotheisme)
a.1. Idioligi pembebasan, sebagaimana yang tercermin dalam kalimat la ilaha illa Allah.
a.2. Tidak ada dominasi atau hegemoni; sebab kekuasaan itu hanya milik Allah (Q.S. 21 : 92)
b.Tawasuth (moderasi) > b.1. Nilai-nilai keadilan
c.Musawah (persamaan) > c.1. Tidak ada stratifikasi dalam aspek rasial
d.Ukhuwah (persaudaraan) > d.1. Ta'awun
e.Moralitas (akhlak) > e.1. Humanis
Dengan struktur etis tersebut di atas "Masyarakat Islam" mendapat pujian dari Allah sebagai umat terbaik (Q.S. 3 : 110), yang dilatarbelakangi dengan tiga alasan penting, yaitu :
1.Ajakan untuk melakukan tradisi Ma'ruf / Humanisasi
2.Upaya untuk melakukan kritik terhadap berbagai ketimpangan social yang telah melembaga menjadi sebuah "kemunkaran" / Liberasi
3.Memiliki kepercayaan yang kuat pada Allah sebagai sumber nilai, yang akan melahirkan kesejatian sikap dari kemuliaan moral /Transendensi.
Masyarakat secara etimologi berasal dari bahasa Arab dengan kata dasar syaraka (verb) atau syariek (noun) yang berarti teman. Dan dalam bahasa Inggris kata masyarakat itu sepadan dengan kata Society yang berasal dari kata Socius, artinya bergaul. Jadi, Masyarakat secara kebahasaan dapat diartikan sebagai kelompok orang yang berteman dan bergaul (Taufiq Rahman Dhohiri, dkk.,2004:167)
Sementara itu, dalam terminologi Para Sosiolog, masyarakat berarti kesatuan hidup manusia yang saling berinteraksi menuju sistem adat istiadat tertentu yang bersifat dan diikat oleh suatu rasa identitas bersama. Menurut Marion Levy, untuk membentuk suatu masyarakat diperlukan empat kriteria, yaitu :
1.Kemampuan untuk bertahan melebihi masa hidup seorang individu
2.Rekruitmen anggota melalui reproduksi
3.Kesetiaan pada suatu sistem bersama
4.Adanya sistem tindakan utama yang bersifat swasembada
(Kananto Sunanto.,2000:56)
Tipologi Masyarakat (Menurut Al-Qur’an)
Dengan menggunakan definisi masyarakat di atas, menurut Al-Qur’an ada tiga Tipe Masyarakat :1. Tipe Masyarakat Muttaqien (Q.S. 2 : 3-5); 2. Tipe Masyarakat Kafirin (Q.S. 2 : 6-7); 3. Tipe Masyarakat Munafiqin (Q.S. 2 : 8-20)
Tipe Masyarakat yang pertama, yaitu masyarakat muttaqin, adalah tipikal masyarakat yang saleh, sementara dua tipe masyarakat yang disebut belakangan, yakni tipe masyarakat kafirin dan munafiqin bisa dikatakan sebagai tipikal masyarakat yang salah. Pembagian ini merupakan pembagian yang sah dan diakui serta memiliki implikasi yang besar terhadap keadaan suatu komunitas (Sa’id Hawa., 2000 : 7-9).
Deskripsi tipologi masyarakat versi al-Qur’an di atas dapat dipetakan sebagai berikut ini :
1. Tipologi Masyarakat Muttaqin
(Q.S. 2 : 3-5)
Monotheisme
Moralitas
Solidaritas
Taat Hukum
Visioner
2. Tipologi Masyarakat Kafirin
(Q.S. 2 : 6-7)
Paganisme
Hampa Moral
Individualis
Kebal Hukum
Pragmatisme
3. Tipologi Masyarakat Munafiqin
(Q.S. 2 : 8-20)
Hipokrit
Korup
Manipulatif
Patalogis
Destruktif
Arogan
Oportunis
MASYARAKAT MADANI
Dari ketiga Tipe Masyarakat di atas, tipe pertama adalah tipe ideal yang diinginkan Al-Qur'an. Dalam definisi "Negara", idealitas ini teroperasionalkan menjadi "Masyarakat Islam Madani (Sholeh dan Beradab)".
Secara factual historis Masyarakat Islam Madani, yaitu masyarakat Islam yang "rela" berdialog dengan realitas plural dan kemajemukan budaya, telah dibangun oleh Nabi SAW, dan para Sahabatnya di Madinah. Karena pada waktu itu Madinah sudah menjadi sebuah kota yang metropolis dengan berbagai keragaman budaya dan agama. Melalui Piagam Madinah, Nabi SAW, berhasil memperaktekkan struktur-struktur etis bagi terbentuknya masyarakat Islam yang terbuka. Sebab semangat keterbukaan itu merupakan wujud dari rasa keadilan yang diemban oleh umat Islam sebagai Umat Penengah/Ummatan Wasathan (Majid,1992 :132)
Untuk mengetahui struktur-struktur etis yang dipakai pijakan oleh Rasulullah dalam membangun Masyarakat Islam Terbuka, maka kita dapat kembali pada ajaran-ajaran al-Qur'an yang berbicara tentang nilai-nilai sosial kemasyarakatan. Di antara struktur-struktur etis itu adalah :
a.Tauhid (monotheisme)
a.1. Idioligi pembebasan, sebagaimana yang tercermin dalam kalimat la ilaha illa Allah.
a.2. Tidak ada dominasi atau hegemoni; sebab kekuasaan itu hanya milik Allah (Q.S. 21 : 92)
b.Tawasuth (moderasi) > b.1. Nilai-nilai keadilan
c.Musawah (persamaan) > c.1. Tidak ada stratifikasi dalam aspek rasial
d.Ukhuwah (persaudaraan) > d.1. Ta'awun
e.Moralitas (akhlak) > e.1. Humanis
Dengan struktur etis tersebut di atas "Masyarakat Islam" mendapat pujian dari Allah sebagai umat terbaik (Q.S. 3 : 110), yang dilatarbelakangi dengan tiga alasan penting, yaitu :
1.Ajakan untuk melakukan tradisi Ma'ruf / Humanisasi
2.Upaya untuk melakukan kritik terhadap berbagai ketimpangan social yang telah melembaga menjadi sebuah "kemunkaran" / Liberasi
3.Memiliki kepercayaan yang kuat pada Allah sebagai sumber nilai, yang akan melahirkan kesejatian sikap dari kemuliaan moral /Transendensi.
Langganan:
Postingan (Atom)

