Selamat Datang di ranah PZW Ciamis

Kami siap menampilkan informasi seputar Zakat dan Wakaf di Kabupaten Ciamis

Rabu, 26 Mei 2010

perda ciamis tentang pengelolaan zakat

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS



TAHUN : 2004 NOMOR : 14 SERI : D

PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS

NOMOR 14 TAHUN 2004

TENTANG

PENGELOLAAN ZAKAT, INFAQ DAN SHADAQOH


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BUPATI CIAMIS

Menimbang : a. bahwa Penunaian Zakat merupakan Kewajiban Umat Islam yang mampu dan Hasil pengumpulan Zakat merupakan sumber dana yang potensial bagi upaya mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat;
b. bahwa Pengelolaan Zakat, Infaq dan Shadaqoh perlu terus ditingkatkan agar Pelaksanaan Zakat lebih berhasil guna dan berdaya guna serta dapat dipertanggungjawabkan;
c. bahwa dalam rangka Perlindungan, Pembinaan dan Pelayanan Muzaki, Mustahik dan Amil Zakat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas, diperlukan Pengelolaan Zakat, Infaq dan Shadaqoh di Kabupaten Ciamis, yang diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Mengingat : 1. Undang–undang Nomor 14 Tahun 1950, tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara Tahun 1950);
2. Undang–undang Nomor 8 Tahun 1981, tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
3. Undang–undang Nomor 22 Tahun 1999, tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
4. Undang–undang Nomor 38 Tahun 1999, tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 164, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3885);
5. Undang–undang Nomor 17 Tahun 2000, tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3985);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
7. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999, tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden;
8. Keputusan Menteri Agama Nomor 373 Tahun 2003, tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999, tentang Pengelolaan Zakat;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2000, tentang Tata Cara dan Teknik Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2002 jo Nomor 22 Tahun 2003, tentang Perangkat Daerah.


Dengan persetujuan

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN CIAMIS

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT, INFAQ DAN SHADAQOH

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan :
a. Daerah adalah Kabupaten Ciamis;
b. Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah;
c. Bupati adalah Bupati Ciamis;
d. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ciamis;
e. Badan Amil Zakat yang selanjutnya disebut BAZ adalah Organisasi Pengelola Zakat yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah yang terdiri dari unsur Masyarakat dan Pemerintah dengan tugas Mengumpulkan, Mendistribusikan dan Mendayagunakan Zakat sesuai dengan Ketentuan Agama;
f. Unit Pengumpul Zakat adalah Satuan Organisasi yang dibentuk oleh BAZ di semua tingkatan dengan tugas mengumpulkan Zakat untuk melayani Muzakki, yang berada pada Desa/Kelurahan, Instansi – Instansi Pemerintah dan Swasta;
g. Pengelolaan Zakat adalah kegiatan Perencanaan, Pengorganisasian, Pelaksanaan dan Pengawasan terhadap Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat;
h. Zakat adalah Harta yang Wajib disisihkan/ dikeluarkan/ditunaikan oleh seorang Muslim atau badan yang dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan Ketentuan Agama, untuk diberikan kepada orang berkewajiban menerima Zakat;
i. Muzakki adalah orang atau badan yang dimiliki oleh orang muslim yang berkewajiban menunaikan Zakat;
j. Mustahik adalah orang atau badan yang berhak menerima Zakat;
k. Agama adalah Agama Islam;
l. Badan Pelaksana BAZ adalah Lembaga Pelaksana Pengelolaan Zakat;
m. Dewan Pertimbangan BAZ adalah Lembaga yang memberikan pertimbangan kepada Badan Pelaksana BAZ;
n. Komisi Pengawas BAZ adalah Lembaga yang melaksanakan Pengawasan terhadap Pelaksanaan Tugas Administratif dan Teknik Pengumpulan, Pendistribusian, Pendayagunaan Zakat serta Penelitian dan Pengembangan Pengelolaan Zakat;
o. Shadaqoh adalah Harta yang dikeluarkan seorang Muslim atau badan yang dimiliki oleh orang Muslim, diluar zakat untuk kemaslahatan umum;
p. Hibah adalah Pemberian uang atau barang oleh seorang atau oleh badan yang dilaksanakan pada waktu orang itu masih hidup kepada BAZ;
q. Wasiat adalah pesan untuk memberikan sesuatu barang kepada BAZ, pesan itu baru dilaksanakan sesudah pemberi wasiat meninggal dunia dan sesudah diselesaikan penguburannya dan pelunasan utang-utangnya, jika ada;
r. Kafarat adalah Denda Wajib yang dibayar kepada BAZ oleh yang melanggar Ketentuan Agama.
BAB II
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK

Pasal 2
(1) Dengan nama Pengelolaan Zakat, Infaq dan Shadaqoh diatur Kegiatan Perencanaan, Pengorganisasian, Pelaksanaan dan Pengawasan terhadap Pengumpulan dan Pendistribusian serta Pendayagunaan Zakat, Infaq dan Shadaqoh;
(2) Obyek Zakat, Infaq dan Shadaqoh adalah Zakat, Infaq dan Shadaqoh yang diberikan sesuai dengan Ketentuan Agama;
(3) Subyek Zakat, Infaq dan Shadaqoh adalah orang Islam atau Badan milik orang Islam;

Pasal 3
(1) Besarnya Zakat Fitrah, Maal (harta) dan Profesi sesuai dengan Ketentuan Agama;
(2) Besarnya Zakat Fitrah, Maal (harta) dan Profesi ditetapkan dengan Keputuan Bupati berdasarkan usulan Badan Pelaksana BAZ Daerah.

BAB III
PENGELOLA DAN PENGUMPULAN ZAKAT,
INFAQ DAN SHADAQOH

Pasal 4
(1) Pengelola Zakat, Infaq dan Shodaqoh adalah BAZ;
(2) BAZ sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah :
a. BAZ Daerah;
b. BAZ Kecamatan.
(3) Pengumpulan Zakat, Infaq dan Shadaqoh dilakukan oleh BAZ yang dilaksanakan oleh Unit Pengumpul Zakat (UPZ).

Pasal 5
(1) Pengumpulan Zakat, Infaq dan Shadaqoh dilakukan oleh BAZ dengan cara :
a. menerima atau mengambil dari Muzakki atas dasar pemberitahuan Muzakki;
b. BAZ dapat bekerjasama dengan Bank dalam pengumpulan Zakat Harta Muzakki yang berada di Bank atas permintaan Muzakki.
(2) Muzakki melakukan perhitungan sediri Hartanya dan Kewajiban Zakatnya berdasarkan Hukum Agama dan dalam hal tidak dapat menghitung sendiri Hartanya dan Kewajiban Zakatnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Muzakki dapat meminta bantuan kepada BAZ;
(3) Zakat yang telah dibayarkan kepada BAZ dikurangkan dari Laba/Pendapatan sisa kena Pajak dari Wajib Pajak yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
(4) BAZ dapat mengelola harta selain Zakat, seperti Infaq, Shadaqoh, Hibah, Wasiat, Waris dan Kafarat.

Pasal 6
BAZ Daerah mengumpulkan Zakat dari Muzakki pada Instansi/Lembaga Pemerintah dan Swasta/Perusahaan – perusahaan di Kabupaten Ciamis.


BAB IV
PENDAYAGUNAAN ZAKAT, INFAQ DAN SHADAQOH

Pasal 7
(1) Pendayagunaan hasil pengumpulan Zakat untuk Mustahik dilakukan berdasarkan persyaratan sebagai berikut :
a. Hasil pendataan dan penelitian kebenaran Mustahik delapan Ashnaf, yaitu; Fakir, Miskin, Amil, Muallaf, Riqab, Gharim, Sabilillah dan Ibnussabil;
b. Mendahulukan orang – orang yang paling tidak berdaya memenuhi kebutuhan dasar secara ekonomi dan sangat memerlukan bantuan;
c. Mendahulukan Mustahik dalam wilayahnya masing – masing.
(2) Pendayagunaan hasil pengumpulan Zakat untuk usaha yang produktif dilakukan berdasarkan persyaratan sebagai berikut ;
a. Apabila pendayagunaan Zakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sudah terpenuhi dan ternyata masih terdapat kekurangan;
b. Terdapat usaha – usaha nyata berpeluang menguntungkan;
c. Mendapat persetujuan tertulis dari Dewan Pertimbangan;
d. Mustahik diyakini dapat melakukan usaha – usaha produktif.

Pasal 8
Prosedur pendayagunaan hasil pengumpulan Zakat, Infaq dan Shadaqoh untuk usaha produktif ditetapkan sebagai berikut :
a. Melakukan study kelayakan;
b. Menetapkan jenis usaha produktif;
c. Melakukan bimbingan dan penyuluhan;
d. Melakukan pemantauan, pengendalian dan pengawasan;
e. Mengadakan evaluasi;
f. Membuat laporan;

Pasal 9
Hasil penerimaan Zakat, Infaq, Shadaqoh, Hibah, Wasiat, Waris dan Kafarat didayagunakan terutama untuk usaha produktif setelah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.

BAB V
PEMBENTUKAN BAZ DAERAH

Pasal 10
(1) BAZ Daerah dibentuk oleh Pemerintah Daerah yang terdiri dari unsur Ulama, Cendekiawan, Tokoh Masyarakat, Tenaga Profesional, Praktisi Pengelola Zakat dan LSM yang terkait serta unsur Pemerintah;
(2) Dalam melaksanakan tugasnya BAZ bertanggung jawab kepada Bupati;
(3) BAZ Daerah dapat membentuk Unit Pengumpul Zakat di Wilayah Pemerintah Kabupaten Ciamis;
(4) Masa tugas kepengurusan BAZ adalah 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk satu kali periode berikutnya.


BAB VI
MEKANISME PEMBENTUKAN BAZ

Pasal 11
(1) BAZ Daerah dibentuk dengan Keputusan Bupati, yang susunan Kepengurusannya diusulkan oleh Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten Ciamis;
(2) Susunan Kepengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas Badan Pelaksana, Dewan Pertimbangan dan Komisi Pengawas yang keanggotaannya diusulkan Kepada Bupati setelah melalui tahapan – tahapan sebagai berikut ;
a. Membentuk Tim Penyeleksian yang terdiri dari Unsur Ulama, Cendikiawan, Tenaga Profesional, Praktisi Pengelola Zakat dan LSM yang terkait serta unsur Pemerintah;
b. Menyusun Kriteria Calon Pengurus BAZ Daerah;
c. Mempublikasikan Rencana Pembentukan BAZ Daerah secara luas kepada masyarakat;
d. Melakukan penyelesaian terhadap calon pengurus BAZ Daerah sesuai dengan keahliannya.

BAB VII
SUSUNAN ORGANISASI BAZ DAERAH DAN TUGAS POKOK

Bagian Pertama
Badan Pelaksana

Pasal 12
(1) Badan Pelaksana BAZ merupakan Badan Eksekutif yang dipilih dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati;
(2) Badan Pelaksana BAZ sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas menyelenggarakan Administratif dan Teknik Pengumpulan, Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat dengan rincian sebagai berikut :
a. Menetapkan Strategi Kebijakan dan ketentuan pengelolaan BAZ;
b. Mempersiapkan Biaya Operasional Tahunan BAZ;
c. Mengadakan Rapat Pleno BAZ sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun;
d. Membuat Laporan Tahunan Pelaksanaan Tugas Badan Pelaksana kepada Bupati Ciamis dan DPRD Kabupaten Ciamis;
e. Mengadakan RAKORDA BAZ sesuai kebutuhan;
f. Merumuskan Komposisi Kepengurusan BAZ yang baru melalui Rapat Pleno BAZ;
g. Mengumpulkan dan Mengolah data yang diperlukan untuk menyusun Rencana pengelolaan Zakat sesuai dengan tuntutan Agama dan meningkatkan Penyuluhan serta Bimbingan melalui Sistem Informasi;
h. Menyelenggarakan Bimbingan di Bidang Pengelolaan, Pengumpulan, Pendistribusian, Pendayagunaan Zakat, Pemberdayaan Ekonomi Umat ke arah Usaha Produktif, Meningkatkan Sumber Daya Manusia Pengelolaan BAZ, Melakukan Monitoring, Evaluasi terhadap Program Kerja seluruh Bidang dan membuat Transparansi Pelaporan Zakat, Infaq dan Shadaqoh pada masyarakat;
i. Menyalurkan Dana Zakat, Infaq dan Shadaqoh kepada Mustahik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
j. Menyelenggarakan Tugas Penelitian dan Pengkajian Muzakki, Mustahik, Amil, Mahaluz Zakat dengan Sistem Informasi, Pengembangan Komunikasi, Informasi dan Edukasi Pengelolaan Zakat;
k. Melakukan Koordinasi dengan BAZ Kecamatan dan unit-unit Pengumpul Zakat;
l. Menjadi Badan Konsultasi bagi Instansi yang berada dalam Wilayah Koordinasinya;
m. Menjadi Pusat Layanan Informasi Zakat bagi seluruh Masyarakat di Wilayah Kabupaten Ciamis;
n. Membentuk dan mengukuhkan unit pengumpul Zakat sesuai wilayah operasional.
(3) Badan Pelaksana BAZ Daerah terdiri dari ;
a. 1 (satu) orang Ketua;
b. 2 (dua) orang Wakil Ketua;
c. 1 (satu) orang Sekretaris;
d. 2 (dua) orang Wakil Sekretaris;
e. 1 (satu) orang Bendahara;
f. Seksi-seksi.
(4) Seksi-seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri dari :
a. Seksi Pengumpulan yang terdiri dari Tenaga Profesional dengan jumlah Anggota Maksimum 5 (lima) orang, 1 (satu) orang sebagai Ketua, 1 (satu) orang sebagai Sekretaris dan 3 (tiga) orang sebagai Anggota;
a. Seksi Pendistribusian yang terdiri dari Tenaga Profesional dengan jumlah Anggota Maksimum 5 (lima) orang, 1 (satu) orang sebagai Ketua, 1 (satu) orang sebagai Sekretaris dan 3 (tiga) orang sebagai Anggota;
a. Seksi Pendayagunaan yang terdiri dari Tenaga Profesional dengan jumlah Anggota Maksimum 5 (lima) orang, 1 (satu) orang sebagai Ketua, 1 (satu) orang sebagai Sekretaris dan 3 (tiga) orang sebagai Anggota;
a. Seksi Pengembangan yang terdiri dari Tenaga Profesional dengan jumlah Anggota Maksimum 5 (lima) orang, 1 (satu) orang sebagai Ketua, 1 (satu) orang sebagai Sekretaris dan 3 (tiga) orang sebagai Anggota;
Pasal 13
Badan Amil Zakat bekerja sebagai Lembaga yang dibentuk Pemerintah secara Profesional untuk Mengumpulkan, Mendistribusikan dan Mendayagunakan Zakat, wajib memperoleh bantuan Biaya Operasional dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ciamis.

Bagian Kedua
Dewan Pertimbangan

Pasal 14
(1) Dewan Pertimbangan BAZ mempunyai Tugas Pokok memberikan Saran, Pendapat dan Nasehat, baik menyangkut Kebijakan Operasional serta Ketetapan Syari’at Islam kepada Badan Pelaksana BAZ baik diminta ataupun tidak diminta;
(2) Rincian Tugas Pokok Dewan Pertimbangan adalah ;
a. Memberikan Pertimbangan Fatwa tentang Zakat kepada Badan Pelaksana;
b. Memberikan Pertimbangan Manajemen dan Pengelolaan yang berhubungan dengan BAZ;
c. Mengadakan Sidang sekurang – kurangnya 2 (dua) kali dalam setahun dan atau sesuai kebutuhan;
d. Membuat Laporan Tahunan.
(3) Dewan Pertimbangan terdiri dari Unsur Ulama, Cendikiawan, Tenaga Profesional, Tokoh Masyarakat dan unsur Pemerintah, dengan jumlah pengurus maksimal 9 (sembilan) orang pengurus terdiri dari :
a. 1 (satu) orang Ketua;
b. 1 (satu) orang Wakil Ketua;
c. 1 (satu) orang Sekretaris;
d. 1 (satu) orang Wakil Sekretaris;
e. 5 (lima) orang Anggota.
Bagian Ketiga
Komisi Pengawas BAZ

Pasal 15
(1) Komisi Pengawas BAZ mempunyai Tugas Pokok Pengawasan terhadap Pengelolaan dan Pemberdayaan Zakat oleh Badan Pelaksana BAZ.
(2) Rincian Tugas Komisi Pengawas adalah :
a. Memilih dan menetapkan Pimpinan Komisi Pengawas;
b. Melaksanakan pengawasan terhadap Pelaksanaan Tugas Administratif dan Teknis Pengumpulan, Pendistribusian, Pendayagunaan Zakat serta Penelitian dan Pengembangan Pengelolaan Zakat;
c. Melakukan pemeriksaan, Auditing dan Verifikasi Keuangan yang dikelola oleh Badan Pelaksana;
d. Mengadakan Pengawasan terhadap Kebijakan dan Pelaksanaan Program Kerja Badan Pelaksana BAZ;
e. Melakukan Pemeriksaan dan Pengawasan sekurang – kurangnya 2 (dua) kali dalam setahun dan atau disesuaikan dengan kebutuhan;
f. Membuat Laporan Tahunan.
(3) Komisi Pengawas terdiri dari Unsur Akuntan Publik dan Tenaga Profesional di Bidang Pengawasan, dengan jumlah Pengurus Maksimum 9 (sembilan) orang, yang terdiri dari :
a. 1 (satu) orang Ketua;
b. 1 (satu) orang Wakil Ketua;
c. 1 (satu) orang Sekretaris;
d. 1 (satu) orang Wakil Sekretaris;
e. 5 (lima) orang Anggota
(4) Komisi Pengawas dapat meminta bantuan kepada Akuntan Publik apabila dibutuhkan.
Pasal 16
Struktur Oragnisasi Badan Pelaksana, Dewan Pertimbangan dan Komisi Pengawas BAZ Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Daerah ini.

BAB VIII
RINCIAN TUGAS DAN KEWAJIBAN

Bagian Pertama
Badan Pelaksana BAZ

Pasal 17
(1) Tugas dan Kewajiban Ketua Badan Pelaksana BAZ adalah :
a. Penanggung jawab seluruh aktivitas Pelaksanaan Program Kerja BAZ yang dilaksanakan oleh seluruh Seksi;
b. Menentukan Penugasan terhadap seluruh Personalia Badan Pelaksana BAZ, baik yang bersifat Internal ataupun yang bersifat Eksternal;
c. Menetapkan Keputusan–keputusan Administratif dan Kebijakan–kebijakan Organisasi di lapangan;
d. Menandatangani seluruh Administrasi Umum dan keuangan baik yang bersifat Internal ataupun yang bersifat Eksternal;
e. Menentukan Disposisi terakhir dalam Prosedur Kebijakan BAZ di Wilayah Kabupaten Ciamis;
f. Pembinaan dan Pengawasan terhadap Kinerja Personalia Badan Pelaksana;
g. Melakukan koordinasi, Konsultasi dan Informasi kepada Dewan Pertimbangan dan Komisi Pengawas;
h. Memberikan Laporan Kerja Tahunan kepada Bupati Ciamis dan DPRD Kabupaten Ciamis;
i. Menentukan waktu pelaksanaan Rapat Pengurus Harian Badan Pelaksana BAZ;
j. Memimpin seluruh Kegiatan persidangan yang bersifat Internal ataupun yang bersifat Eksternal Organisasi;
k. Mendelegasikan Kewenangan Kerja kepada Personalia Badan Pelaksana BAZ;
l. Memutuskan Kebijakan yang bersifat Insidentil dan Temporal.
(2) Tugas dan Kewajiban Wakil Ketua Badan Pelaksana BAZ adalah ;
a. Mewakili seluruh Kewenangan Ketua Badan Pelaksana BAZ apabila Ketua Badan Pelaksana BAZ tidak dapat melaksanakan Tugas/Amanat Organisasi dan atau berhalangan hadir dalam Tugas Keseharian;
b. Sebagai penggerak dan Pengarah pada seksi-seksi dalam menjalankan Program Kerja;
c. Melaksanakan pendelegasian Wewenang dari Ketua Badan Pelaksana BAZ.
(3) Tugas dan Kewajiban Sekretaris Badan Pelaksana BAZ adalah ;
a. Penanganan Administrasi Umum BAZ untuk disampaikan/dilaporkan kepada Ketua;
b. Pengaturan Tata Kerja Administrasi Sekretariat Badan Pelaksana BAZ;
c. Melaksanakan Petunjuk, Pendelegasian dan Instruksi dari Ketua dalam menangani Administrasi BAZ;
d. Dalam melaksanakan tugasnya Sekretaris Badan Pelaksana BAZ dibantu oleh tenaga Sekretariat dengan rincian tugas sebagai berikut :
1. Melayani seluruh Kebutuhan, baik Administratif atau Pelayanan Teknis dari Pengurus harian Badan Pelaksana BAZ dan seksi-seksi;
2. Mengajukan upaya pengembangan kelengkapan sarana dan prasarana perkantoran BAZ;
3. Memelihara seluruh aset yang dimiliki oleh BAZ;
4. Menyampaikan Informasi yang masuk kepada BAZ, untuk kemudian diteruskan kepada seluruh Fungsionaris Badan Pelaksana BAZ;
5. Mengajukan Penambahan dan Pengurangan Karyawan Sekretariat BAZ.
(4) Tugas dan Kewajiban Wakil Sekretaris Badan Pelaksana BAZ adalah ;
a. Melaksanakan Kewenangan Sekretaris apabila Sekretaris berhalangan atau tidak dapat menjalankan Tugas dan Kewajibannya;
b. Membantu dan mengkoordinir Sekretaris Seksi dalam menjalankan Program Kerja setiap saat, baik diminta atau tidak diminta;
c. Melaksanakan pembinaan dan Bimbingan kepada seluruh Staf dalam mengurus dan menangani Administrasi BAZ, baik yang bersifat Internal maupun yang bersifat Eksternal Organisasi;
(5) Tugas dan Kewajiban Bendahara Badan Pelaksana BAZ adalah ;
a. Mengelola Sistem Administrasi Keuangan BAZ;
b. Membuat Rencana Pendapatan dan Belanja BAZ Daerah;
c. Menjalankan dan mematuhi Perintah, Menerima, Menyimpan Pendistribusian dan Pendayagunaan Dana Zakat, Infaq dan Shadaqoh dari Ketua BAZ Daerah;
d. Menerima tanda bukti setoran dana, di luar dana Zakat, Infaq dan Shadaqoh.
e. Membuat Laporan Keuangan BAZ secara berkala.
(6) Tugas dan Kewajiban Ketua Seksi Badan Pelaksana BAZ adalah :
a. Melaksanakan seluruh tugas yang menjadi tanggung jawab Badan Pengelola sesuai dengan seksi garapannya;
b. Menerjemahkan kebijakan – kebijakan Badan Pelaksana BAZ ke dalam Progaram Kerja;
c. Mengajukan Program Kerja Seksi kepada Pengurus Harian Badan Pelaksana BAZ;
d. Mengadakan Rapat Seksi sesuai dengan kebutuhan seksi masing- masing;
e. Mengikuti, Memberikan Gagasan dan Saran dalam rapat harian Pengurus BP BAZ;
f. Memberikan Instruksi kepada Sekretaris Seksi dan Anggota Seksi untuk menjalankan semua Tugas dan Kewajiban masing -masing bidang;
g. Memberikan bimbingan dan Pengawasan terhadap Kinerja Anggota Seksi;
h. Melakukan Koordinasi, Konsultasi dan Informasi antar Seksi;
i. Menyampaikan laporan Kerja Seksi Secara Berkala kepada Ketua Badan Pelaksana BAZ.
(7) Tugas dan Kewajiban Sekretaris Seksi Badan Pelaksana BAZ adalah :
a. Melaksanakan tugas Administrasi Umum dan Keuangan Intern Seksi masing – masing;
b. Sewaktu – waktu dapat mewakili seluruh Kewenangan Ketua Seksi, Apabila Ketua Seksi berhalangan menjalankan aktivitas;
c. Mengikuti, Memberikan Gagasan dan Saran dalam Rapat harian Pengurus Badan Pelaksana BAZ;
d. Melakukan Pembinaan dan Bimbingan terhadap Kinerja Anggota Seksi;
e. Menyiapkan dan menyusun Bahan Laporan Seksi secara berkala.
(8) Anggota Seksi :
a. Melaksanakan seluruh tugas dan program kerja Seksi;
b. Memberikan saran, pendapat dan inisiatif dalam rapat Seksi.

Bagian Kedua
Dewan Pertimbangan BAZ

Pasal 18
(1) Tugas dan Kewajiban Dewan Pertimbangan BAZ adalah :
a. Memberikan Saran dan Pertimbangan tentang pengembangan Hukum serta Pemahaman mengenai Pengelolaan Zakat;
b. Memberikan pertimbangan – pertimbangan terhadap Kebijakan-kebijakan pengumpulan, pendayagunaan dan pengembangan pengelolaan Zakat;
c. Meminta pertanggungjawaban dan Laporan hasil kerja Badan Pelaksana serta hasil Pemeriksaan Komisi Pengawas;
d. Menampung dan Menyalurkan Pendapat Umat tentang pengelolaan Zakat;
e. Menyelenggarakan Rapat Evaluasi Dewan Pertimbangan;
f. Melakukan Koordinasi, Konsultasi dan Informasi kepada Badan Pelaksana dan Komisi Pengawas;
g. Menyelenggarakan Sidang Dewan Pertimbangan;
h. Memimpin setiap persidangan yang diselenggarakan oleh Majelis Dewan Pertimbangan.
(2) Tugas dan Kewajiban Wakil Ketua Dewan adalah :
a. Mewakili Kewenangan Ketua Dewan Pertimbangan, apabila Ketua Dewan Pertimbangan berhalangan dalam melaksanakan Tugas rutin;
b. Memberikan saran dan Pendapat kepada Ketua Dewan Pertimbangan untuk perbaikan dan pengembangan Kinerja Dewan Pertimbangan;
c. Melakukan Koordinasi, Konsultasi dan Informasi kepada seluruh Anggota Dewan Pertimbangan atas Persetujuan Ketua Dewan Pertimbangan.
(3) Tugas dan Kewajiban Sekretaris Dewan adalah :
a. Melaksanakan Kegiatan Ketatausahaan;
b. Menyiapkan bahan-bahan untuk pelaksanaan Kegiatan pengembangan pengelolaan Zakat serta mempersiapkan bahan laporannya;
c. Menyediakan Fasilitas untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan sehari – hari;
d. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua;
e. Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris bertanggung jawab kepada Ketua;
f. Melaksanakan Tugas Teknis Administrasi yang dibutuhkan oleh Dewan Pertimbangan dalam melaksanakan tugas pertimbangannya;
g. Mengajukan seluruh Kebutuhan Dewan Pertimbangan dalam menjalankan tugas pertimbangannya;
h. Melakukan koordinasi dengan seluruh Sekretaris Badan Pelaksana BAZ dan Sekretaris Komisi Pengawas, apabila terdapat ketidakjelasan dalam sebuah persoalan;
i. Memberikan saran dan pendapat terhadap Ketua Dewan Pertimbangan bagi Perkembangan dan Kemajuan Kinerja Dewan Pertimbangan.
(4) Tugas dan Kewajiban Wakil Sekretaris Dewan Pertimbangan adalah :
a. Membantu Sekretaris dalam melaksanakan tugas sehari – hari;
b. Mewakili Sekretaris Dewan Pertimbangan, apabila Sekretaris Dewan Pertimbangan berhalangan dalam menjalankan Tugas Sekretaris Dewan Pertimbangan;
c. Mengajukan Saran dan Pendapat dalam Rapat Dewan Pertimbangan.
(5) Tugas dan Kewajiban Anggota Dewan adalah :
a. Memberikan masukan kepada Ketua tentang pengembangan Pengelolaan Zakat;
b. Membantu Pelaksanaan Tugas – tugas Dewan Pertimbangan;
c. Melaksanakan tugas – tugas lain yang diberikan Ketua.

Bagian Ketiga
Komisi Pengawas

Pasal 19
(1) Tugas dan Kewajiban Ketua Komisi Pengawas adalah :
a. Mengadakan dan memimpin Rapat Komisi Pengawas dalam mempersiapkan Pelaksanaan Pengawasan terhadap Badan Pelaksana BAZ;
b. Menentukan waktu Pelaksanaan Pemeriksaan, Auditing dan Verifikasi Keuangan yang dikelola Badan Pelaksana BAZ;
c. Mengadakan rapat Evaluasi hasil pemeriksaan terhadap Badan Pelaksana BAZ.
(2) Tugas dan Kewajiban Wakil Ketua Komisi Pengawas :
a. Membantu Ketua dalam melaksanakan tugas sehari – hari;
b. Menyelenggarakan Koordinasi dalam melaksanakan kegiatan Pengawasan dana BAZ;
c. Memberikan saran dan pendapat dalam rapat Komisi pengawas.
(3) Tugas dan Kewajiban Sekretaris Komisi Pengawas :
a. Melaksankaan kegiatan ketatausahaan di bidang pengawasan;
b. Menyiapkan bahan – bahan untuk pelaksanaan kegiatan pengawasan dana BAZ serta mempersiapkan bahan laporannya;
c. Menyediakan Fasilitas untuk kelancaran kegiatan pengawasan;
d. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Komisi Pengawas;
e. Memberikan saran dan pendapat pada rapat–rapat yang diselenggarakan oleh Komisi Pengawas.
(4) Tugas dan Kewajiban Wakil Sekretaris Komisi Pengawas :
a. Membantu Sekretaris dalam melaksanakan tugas sehari – hari;
b. Mewakili Sekretaris, apabila Sekretaris berhalangan dalam menjalankan tugasnya;
c. Dalam melaksanakan tugasnya Wakil Sekretaris bertanggung jawab kepada Ketua Komisi Pengawas.
(5) Tugas dan Kewajiban Anggota Komisi Pengawas :
a. Melaksanakan Tugas Operasional sehari – hari;
b. Membantu pelaksanaan tugas – tugas Komisi Pengawas;
c. Dalam menjalankan tugasnya Anggota bertanggung jawab kepada Ketua Komisi Pengawas;
d. Memberikan masukan dan saran kepada Rapat Komisi Pengawas.

BAB IX
MEKANISME KERJA BAZ DAERAH

Pasal 20
(1) Mekanisme Kerja BAZ adalah tata kerja Personalia BAZ berdasarkan kewenangan jabatan yang diembannya;
(2) Dalam melaksanakan Tugas yang bersifat Koordinatif Pengurus BAZ Daerah, berhak dan berkewajiban meminta laporan pengumpulan, Pendistribusian dan Pendayagunaan Dana Zakat, Infaq dan Shadaqoh dari BAZ Kecamatan dalam Kabupaten beserta unit – unit pengumpul Zakat, Infaq dan Shadaqoh;
(3) Laporan kerja yang disampaikan kepada Bupati dan DPRD Kabupaten Ciamis, laporan diwakili oleh Badan Pelaksana BAZ yang isinya memuat keseluruhan Aktivitas BAZ Daerah dilengkapi oleh Laporan Dewan Pertimbangan dan Komisi Pengawas;
(4) Hal–hal yang belum tercantum dalam ayat (1), (2) dan (3) diatur dalam Keputusan Ketua BAZ Daerah melalui persetujuan Dewan Pertimbangan.

BAB X
BADAN AMIL ZAKAT KECAMATAN

Pasal 21
BAZ Kecamatan dibentuk dengan Keputusan Camat, yang susunan kepengurusannya oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan.

Bagian Pertama
Susunan Organisasi

Pasal 22
(1) BAZ Kecamatan terdiri atas Badan Pelaksana, Dewan Pertimbangan dan Komisi Pengawas;
(2) Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas seorang Ketua, seorang Wakil Ketua, seorang Sekretaris, seorang Wakil Sekretaris, seorang Bendahara, urusan pengumpulan, urusan pendistribusian, urusan pendayagunaan dan urusan penyuluhan;
(3) Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas seorang Ketua, seorang Wakil Ketua, seorang Sekretaris, seorang Wakil Sekretaris dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang Anggota;
(4) Komisi Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas seorang Ketua, seorang Wakil Ketua, seorang Sekretaris, seorang Wakil Sekretaris dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang Anggota;
Pasal 23
Struktur Oragnisasi Badan Pelaksana, Dewan Pertimbangan dan Komisi Pengawas BAZ Kecamatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Daerah ini.

Bagian Kedua
Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab
Pasal 24
(1) Badan Pelaksana BAZ Kecamatan bertugas :
a. Menyelenggarakan tugas administratif dan dan teknis pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan Zakat;
b. Mengumpulkan dan Mengolah data yang diperlukan untuk penyusunan Rencana pengelolaan Zakat;
c. Menyelenggarakan tugas penelitian, pengembangan, komunikasi, Informasi dan Edukasi Pengelolaan Zakat;
d. Membentuk dan mengukuhkan unit pengumpul Zakat sesuai wilayah operasional.
(2) Dewan Pertimbangan BAZ Kecamatan bertugas memberikan pertimbangan kepada Badan Pelaksana baik diminta maupun tidan dalam pelaksanaan tugas organisasi;
(3) Komisi Pengawas BAZ Kecamatan bertugas melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan tugas Badan Pelaksana dalam pengelolaan Zakat.

Pasal 25
Masa tugas kepengurusan BAZ adalah selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali hanya 1 (satu) kali periode berikutnya.
Pasal 26
Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Wewenang, Tanggung Jawab, Tata Kerja BAZ Kecamatan dan lain-lain menyesuaikan dengan BAZ Daerah.

BAB XI
PELAPORAN DAN KELENGKAPAN ADMINISTRASI

Pasal 27
(1) Penanggungjawab pengelolaan Zakat, Infaq dan Shadaqoh adalah BAZ, yang bertanggung jawab kepada Bupati dan membuat laporan tahunan kepada DPRD Kabupaten Ciamis serta bersedia di audit;
(2) BAZ wajib menerbitkan bukti setoran sebagai tanda terima atas setiap zakat yang diterima;
(3) Bukti setoran Zakat yang sah tersebut harus mencantumkan hal – hal sebagai berikut :
a. Nama, alamat dan nomor lengkap pengesahan BAZ;
b. Nomor urut bukti setoran;
c. Nama, alamat Muzakki dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) apabila zakat penghasilan yang dibayarkan dikurangkan dari penghasilan kena pajak;
d. Jumlah zakat yang disetor dalam angka dan huruf serta dicantumkan tahun haul;
e. Tanda – tangan, nama jabatan petugas BAZ, tanggal penerimaan dan stempel BAZ.
(4) Bukti setoran zakat yang sah tersebut dibuat dalam rangkap 3 (tiga) dengan rincian sebagai berikut :
a. Lembar ke-1 (kesatu) asli, diberikan kepada Muzakki yang dapat digunakan sebagai bukti pengurangan penghasilan kena pajak penghasilan;
b. Lembar ke-2 (kedua) diberikan kepada BAZ sebagai arsip;
c. Lembar ke – 3 (ketiga) digunakan sebagai arsip Bank Penerima, apabila zakat disetor melalui bank.

BAB XII
PENINJAUAN ULANG

Pasal 28
(1) BAZ yang telah dibentuk dapat ditinjau ulang apakah telah melaksanakan kewajibannya;
(2) Mekanisme Peninjauan ulang terhadap pengelolaan BAZ tersebut melalui tahapan sebagai berikut :
a. Diberikan peringatan secara tertulis oleh Pemerintah Kabupaten Ciamis sesuai dengan tingkatannya yang telah membentuk BAZ;
b. Bila Peringatan telah dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali dan tidak ada perubahan, maka pengesahan dapat ditinjau ulang dan Pemerintah Daerah dapat membentuk kembali BAZ dengan susunan Pengurus yang baru.

BAB XIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 29
(1) Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Peraturan Daerah ini dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten bersama-sama dengan pengurus BAZ dan instansi terkait lainnya pada setiap tingkatan;
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi pembinaan dan pengawasan kepada muzakki dan pengelola.

Pasal 30
Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2), kepada muzakki antara lain berupa pembinaan kesadaran hukum muzakki;

Pasal 31
Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2), kepada pengelola antara lain :
a. Pembinaan kesadaran hukum pengelola;
b. Peningkatan profesionalisme pengelola pelaksana;
c. Peningkatan peran dan fungsi pelaporan;
d. Penyerahan penanganan pelanggaran Peraturan Daerah kepada Lembaga Peradilan.

BAB XIV
KETENTUAN PIDANA

Pasal 32
(1) Setiap pengelola Zakat yang karena kelalaiannya tidak mencatat atau mencatat dengan tidak benar harta Zakat, Infaq, Shadaqoh, Hibah, Wasiat, Waris dan Kafarat diancam dengan hukuman kurungan selama–lamanya tiga bulan dan / atau denda sebanyak – banyaknya Rp. 30.000.000,- ( tiga puluh juta rupiah ).
(2) Tindak Pidana yang dimaksud pada ayat (1), merupakan pelanggaran;
(3) Setiap Petugas BAZ yang melakukan tindak pidana kejahatan dikenai sanksi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

BAB XV
KETENTUAN PENYIDIKAN

Pasal 33
(1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, selain oleh Pejabat Penyidik Umum;
(2) Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
a. Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya Pidana;
b. Melakukan tindakan pertama pada saat itu, di tempat kejadian dan melakukan pemeriksaan;
c. Menyuruh berhenti seseorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
d. Melakukan penyitaan benda dan atau surat;
e. Mengambil sidik jari dan memotret;
f. Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersanka atau saksi;
g. Mendatangkan orang ahli dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;


h. Mengadakan penghentian penyidikan setelah mendapat Petunjuk dari penyidik umum bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui penyidik umum memberiitahukan hal tersebut kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya;
i. Mengadakan tindakan lain menurut hukum dapat dipertanggungjawabkan.
(3) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

BAB XVI
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 34
BAZ Kabupaten Ciamis yang ada tetap menjalankan tugas dan fungsinya berakhir sampai dengan terbentuknya BAZ Kabupaten Ciamis berdasarkan Peraturan Daerah ini.

BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 35
Ketentuan yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknik pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
Pasal 36
Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah.


Disahkan di Ciamis
pada tanggal 9 Maret 2004.

BUPATI CIAMIS

Cap / Ttd

H. OMA SASMITA S,


Diundangkan di Ciamis
pada tanggal 12 Maret 2004.

SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN CIAMIS

Cap / Ttd

Drs. H. DEDI A. RISWANDI, MM

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS
TAHUN 2004 NOMOR 14 SERI D


STRUKTUR ORGANISASI BADAN PELAKSANA, DEWAN PERTIMBANGAN DAN KOMISI PENGAWAS BAZ KECAMATAN

AMBIL DARI FILE = LAMPIRAN PERDA BAZ (STRUKTUR ORGANISASI)


PENJELASAN

ATAS

PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS

NOMOR 14 TAHUN 2004

TENTANG

PENGELOLAAN ZAKAT, INFAQ DAN SHADAQOH


I. PENJELASAN UMUM

Penunaian Zakat merupakan kewajiban setiap Muslim yang mampu untuk membayarnya dan diperuntukkan bagi yang berhak menerimanya. Dengan pengelolaan Zakat yang aspiratif, profesional, transparan dan program kerja yang jelas, Zakat yang merupakan sumber dana potensial juga dapat dimanfaatkan untuk memajukan kesejahteraan umum bagi masyarakat khsususnya Kabupaten Ciamis.

Pemeritah Kabupaten Ciamis berupaya untuk membangun Daerah agar lebih dinamis dan dapat memajukan kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Ciamis, upaya menggali dan memanfaatkan Zakat merupakan salah satu wujud aplikasi pembangunan spiritual melalui pembangunan dibidang Agama yang mencakup terciptanya suasana kehidupan beragama yang penuh keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, meningkatkan akhlaq mulia, terwujudnya kerukunan hidup umat beragama yang dinamis sebagai landasan persatuan dan kesatuan serta meningkatkan peran serta dalam pembangunan.

Selain Pengelolaan Zakat termasuk juga Infaq dan Shodaqoh, perlu terus ditingkatkan agar dapat berhasil guna dan berdaya guna serta dapat dipertanggungjawabkan. Tentunya pengelolaan tersebut harus akuntabel, sehingga dalam pelaksanaannya terarah sesuai dengan tujuan dalam rangka perlindungan, pembinaan dan pelayanan Muzakki, Mustahik dan Amil Zakat, diperlukan shadaqoh, tentunya diharapkan dapat meningkatkan kesadaran Muzakki untuk menunaikan kewajiban Zakat dalam rangka menyucikan diri terhadap harta yang dimiliki, mengangkat derajat Mustahik dan meningkatnya keprofesionalan Pengelola Zakat, yang semuanya untuk mendapat Ridlo Allah SWT.
II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Pasal ini menjelaskan beberapa istilah yang dipergunakan dalam Peraturan Daerah ini, dengan maksud agar terdapat pengertian yang sama sehingga kesalahpahaman dalam penafsiran dapat dihindarkan.
Pasal 2
Cukup Jelas
Pasal 3
Cukup Jelas
Pasal 4
Cukup Jelas
Pasal 5
Cukup Jelas
Pasal 6
Cukup Jelas
Pasal 7
Cukup Jelas
Pasal 8
Cukup Jelas
Pasal 9
Cukup Jelas
Pasal 10
Cukup Jelas
Pasal 11
Cukup Jelas
Pasal 12
Cukup Jelas
Pasal 13
Cukup Jelas
Pasal 14
Cukup Jelas
Pasal 15
Cukup Jelas
Pasal 16
Cukup Jelas
Pasal 17
Cukup Jelas
Pasal 18
Cukup Jelas
Pasal 19
Cukup Jelas
Pasal 20
Cukup Jelas
Pasal 21
Cukup Jelas
Pasal 22
Cukup Jelas
Pasal 23
Cukup Jelas
Pasal 24
Cukup Jelas
Pasal 25
Cukup Jelas
Pasal 26
Cukup Jelas
Pasal 27
Cukup Jelas
Pasal 28
Cukup Jelas
Pasal 29
Cukup Jelas
Pasal 30
Cukup Jelas
Pasal 31
Cukup Jelas
Pasal 32
Cukup Jelas
Pasal 33
Cukup Jelas
Pasal 34
Cukup Jelas
Pasal 35
Cukup Jelas
Pasal 36
Cukup Jelas

Senin, 19 April 2010

SUMBER AJARAN ISLAM

SUMBER AJARAN ISLAM

MAKALAH

Tim Penyusun :

FAKULTAS TARBIYAH
JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL
SURABAYA


KATA PENGANTAR


Alhamdulillah hirobbil’alamin, puji syukur penyusun panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat, taufiq dan hidayah-Nya kepada penyusun, sehingga penyusun dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik dan pada waktu yang telah ditentukan. Sholawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Nabi besar Muhammad SAW, yang membimbing umatnya dari zaman jahiliyah menuju zaman Islamiyah yakni ajaran agama Islam.
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Pengantar Studi Islam. Seperti; Al-Qur’an, Kedudukan Hadist, Ijma’, Qiyas, Pengertian Nash, Syari’ah, Teori Istinbath Hukum dalam Islam, serta Ijtihad dan Perbedaan Mazdhab. Penyusun berharap makalah ini dapat menambah pengetahuan pembaca tentang konsep didalamnya.
Tim penyusun tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada Dosen Pembimbing serta semua pihak yang terlibat dalam penyusunan makalah ini. Tim penyusun berharap semoga semua yang telah berjasa dalam penyusunan makalah ini mendapat balasan yang sebaik-baiknya dari Allah SWT.
Akhirnya tim penyusun menyadari bahwa makalah ini jauh dari sempurna. Untuk itu tim penyusun mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari para pembaca, sehingga makalah ini bisa mencapai kesempurnaan.


Surabaya, 7 November 2006


Tim Penyusun


DAFTAR ISI


SAMPUL LUAR i
SAMPUL DALAM ii
KATA PENGANTAR iii
DAFTAR ISI iv
BAB I : PENDAHULUAN 1
A. Latar Belakang 1
B. Rumusan Masalah 1
C. Tujuan Penelitian 1
BAB II : PEMBAHASAN 2
A. Al-Qur’an dan Ruang Lingkupnya 2
B. Kedudukan Hadist, Ijmak dan Qiyas 3
C. Pengertian Nash dan Syari’ah 4
D. Teori Konsep Istinbath Hukum dalam Islam 7
E. Ijtihad dan Perbedaan Mazdhab 8
BAB III : KESIMPULAN 13
DAFTAR PUSTAKA








BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Dalam menentukan atau menetapkan hukum-hukum ajaran Islam para mujtahid telah berpegang teguh kepada sumber-sumber ajaran Islam. Sumber pokok ajaran Islam adalah Al-Qur’an yang memberi sinar pembentukan hukum Islam sampai akhir zaman. Disamping itu terdapat as-Sunnah sebagai penjelas Al-Qur’an terhadap hal-hal yang masih bersifat umum. Selain itu para mujtahidpun menggunakan Ijma’, Qiyas. Sebagai salah satu acuan dalam menentukan atau menetapkan suatu hukum.
Untuk itu, perlu adanya penjabaran tentang sumber-sumber ajaran Islam tersebut seperti Al-Qur’an, Hadist, Ijma’, Qiyas, dan Ijtihad. Agar mengerti serta memahami pengertian serta kedudukannya dalam menentukan suatu hukum ajaran Islam.

B. Rumusan Masalah
1. Al-Qur’an dan ruang lingkupnya.
2. Kedudukan Hadist, Ijma; dan Qiyas.
3. Pengertian Nash dan Syari’ah.
4. Teori dan konsep istimbath hukum Islam.
5. Pengertian ijtihad dan perbedaan mazdhab.

C. Tujuan Penulisan
1. Untuk mengetahui Al-Qur’an dan ruang lingkupnya.
2. Untuk memahami kedudukan Hadist, Ijma’ dan Qiyas dalam menetapkan hukum Islam.
3. Untuk mengetahui pengertian Nash dan Syari’ah
4. Untuk mengetahui teori dan konsep istimbath hukum Islam.
5. Untuk memahami ijtihad dan perbedaan mazdhab.
BAB II
PEMBAHASAN

A. PENGERTIAN AL-QUR’AN DAN RUANG LINGKUPNYA
a. Pengertian Al-Qur’an
Al-Qur’an adalah wahyu Allah SWT yang merupakan mu’jizat yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW sebagai sumber hukum dan pedoman hidup bagi pemeluk Islam dan bernilai ibadat yang membacanya.
b. Ruang Lingkupnya Al-Qur’an
Pokok-pokok isi Al-Qur’an ada 5:
1. Tauhid, kepercayaan terhadap Allah, malaikat-malaikat Nya, Kitab-kitab Nya, Rosul-rosul Nya, Hari Akhir dan Qodho, Qadar yang baik dan buruk.
2. Tuntutan ibadat sebagai perbuatan yang jiwa tauhid.
3. Janji dan Ancaman
4. Hidup yang dihajati pergaulan hidup bermasyarakat untuk kebahagiaan dunia dan akhirat.
5. Inti sejarah orang-orang yang taat dan orang-orang yang dholim pada Allah SWT.
c. Dasar-dasar Al-Qur’an Dalam Membuat Hukum
1. Tidak memberatkan
“Allah tidak membenari seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.”
Misalnya:
a) Boleh tidak berpuasa pada bulan Ramadhan.
b) Boleh makan-makanan yang diharamkan jika dalam keadaan terpaksa/memaksa.
c) Boleh bertayamum sebagai ganti wudhu’

2. Menyedikitkan beban
Dari prinsip tidak memberatkan itu, maka terciptalah prinsip menyedikitkan beban agar menjadi tidak berat. Karena itulah lahir hukum-hukum yang sifatnya rukhsah. Seperti: mengqashar sholat.
3. Berangsur-angsur dalam menetapkan hukum
Hal ini dapat diketahui, umpamanya; ketika mengharamkan khomr.
1) Menginformasikan manfaat dan mahdhorotnya.
2) Mengharamkan pada waktu terbatas, yaitu; sebelum sholat.
3) Larangan secara tegas untuk selama-lamanya.

B. KEDUDUKAN HADIST, IJMA’ DAN QIYAS
1. Kedudukan Al-Hadist/Al-Sunnah
Nabi Muhammad sebagai seorang rosul menjadi panutan bagi umatnya disamping sebagai ajaran hukum. Baik yang diterima dari Allah yang berupa Al-Qur’an maupun yang ditetapkan sendiri yang berupa al-Sunnah. Banyak sekali masalah yang sulit ditemukan hukumnya secara eksplisit dalam Al-Qur’an sebagai sumber pertama dan utama, maka banyak orang mencarinya dalam as-Sunnah.
Selain diindikasikan dalam Al-Qur’an, para ulama pun telah bersepakat untuk menetapkan al-Sunnah sebagai sumber ajaran Islam.
Sunnah yang dijalankan Nabi pada dasarnya adalah kehendak Allah juga. Dalam arti bahwa Sunnah itu sebenarnya adalah risalah dari Allah yang manifestasikan dalam ucapan, perbuatan dan penetapan Nabi. Maka sudah sepantasnya, bahkan seharusnya bilamana Sunnah Nabi dijadikan sumber dan landasan ajaran Islam.
2. Kedudukan Ijma’
Kebanyakan ulama menetapkan, bahwa ijma’ dapat dijadikan hujjah dan sumber ajaran Islam dalam menetapkan suatu hukum. Firman Allah dalam surat An-Nisa’ ayat 59 yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan Rosulnya dan Ulil Amri diantara kamu.”
Maka dapat disimpulkan bahwa, apabila mujtahid telah sepakat terhadap ketetapan hukum suatu masalah/peristiwa, maka mereka wajib ditaati oleh umat.
Ijma’ dapat dijadikan alternatif dalam menetapkan hokum suatu peristiwa yang didalam Al-Qur’an atau as-Sunnah tidak ada atau kurang jelas hukumnya.
3. Kedudukan Qiyas
Qiyas menduduki tingkat keempat, sebab dalam suatu peristiwa bila tidak terdapat hukumnya yang berdasarkan nash, maka peristiwa itu disamakan dengan peristiwa lain yang mempunyai kesamaan dan telah ada ketetapan hukumnya dalam Al-Qur’an. Mereka mendasarkan hal tersebut pada firman Allah dalam surat Al-Hasyr ayat 2 yang artinya; “Maka ambillah (kejadian itu) untuk menjadi pelajaran hai orang-orang yang mempunyai pandangan.”

C. PENGERTIAN TENTANG NASH DAN SYARI’AH
1. Pengertian Nash
Menurut bahasa, Nash adalah raf’u asy-syai’ atau munculnya segala sesuatu yang tampak. Oleh sebab itu, dalam mimbar nash ini sering disebut munashahat, sedangkan menurut istilah antara lain dapat dikemukakan di sini menurut:
a. Ad-Dabusi:
Artinya:
“Suatu lafazh yang maknanya lebih jelas daripada zhahar bila ia dibandingkan dengan lafzh shahir.”


b. Al-Bazdawi
“Lafazh yang lebih jelas maknanya daripada makna lafazh zhahir yang diambil dari si pembicaranya bukan dari rumusan bahasa itu sendiri.”
Dari definisi-definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa nash mempunyai tambahan kejelasan. Tambahan kejelasan tersebut tidak diambil dari rumusan bahasanya, melainkan timbul dari pembicara sendiri yang bisa diketahui dengan qarinah.
Atas dasar uraian tersebut, Muhammad Adib Salih berkesimpulan bahwa yang dimaksud nash itu adalah:
“Nash adalah suatu lafazh yang menunjukkan hukum dengan jelas, yang diambil menurut alur pembicaraan, namun ia mempunyai kemungkinan ditakshish dan takwil yang kemungkinannya lebih lemah daripada kemungkinan yang terdapat dari lafazh zhahir. Selain itu, ia dapat dinasikh pada zaman risalah (zaman Rasul).”

Sebagai contoh adalah ayat Al-Qur’an, seperti yang dijadikan contoh dari lafazh zhahir.
وَاَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَى.
Dilalah nash dari ayat tersebut adalah tidak adanya persamaan hukum antara jual beli dan riba.
Pengertiannya diambil dari susunan kalimat yang menjelaskan hukum. Di sini nash lebih memberi kejelasan daripada zhahir (halalnya jual beli dan haramnya riba) karena maknanya diambil dari pembicaraan bukan dari rumusan bahasa.
2. Pengertian Syari’ah
Dilihat dari sudut kebahasaan kata, syari’ah bermakna “Jalan yang lapang atau jalan yang dilalui air terjun.”
Syari’ah adalah semua yang disyari’atkan Allah untuk kaum muslimin baik melalui Al-Qur’an ataupun melalui Sunnah Rasul.
Syari’ah itu adalah hukum-hukum yang disyari’atkan Allah bagi hamba-hamba Nya (manusia) yang dibawa oleh para Nabi, baik menyangkut cara mengerjakannya yang disebut far’iyah amaliyah (cabang-cabang amaliyah). Dan untuk itulah fiqih dibuat, atau yang menyangkut petunjuk beri’tiqad yang disebut ashliyah i’tiqadiyah (pokok keyakinan), dan untuk itu para ulama menciptakan ilmu kalam (ilmu tauhid).
Pengertian syari’ah menurut Syaikh Mahmud Shaltut yakni, syari’at menurut bahasa ialah tempat yang didatangi atau dituju manusia dan binatang untuk minum air. Menurut istilah ialah hukum-hukum dan tata aturan yang disyari’atkan Allah buat hamba-Nya agar mereka mengikuti dan berhubungan antar sesamanya.
Perkataan syari’ah tertuju pada hukum-hukum yang diajarkan Al-Qur’an dan Sunnah Nabi Muhammad SAW. Kemudian dimasukkan kedalamnya hukum-hukum yang telah disepakati (di ijma’) oleh para sahabat Nabi, tentang masalah-masalah yang belum ada nashnya dan yang belum jelasa dalam Al-Qur’an ataupun as-Sunnah (masalah yang di ijtihad), juga dimasukkan kedalamnya hokum-hukum yang ditetapkan melalui qiyas. Dengan perkataan lain syari’at itu adalah hukum-hukum yang telah dinyatakan dan ditetapkan oleh Allah sebagai peraturan hidup manusia untuk diimani, diikuti dan dilaksanakan oleh manusia didalam kehidupannya.
Pengertian syari’ah menurut Muhammad Salam Maskur dalam kitabnya al-Fiqh al-Islamy. Salah satu makna syari’ah adalah jalan yang lurus.
Sebagaimana firman Allah SWT dalam surat al-Jaatsiyah: 18
ثُمَّ جَعَلْنَكَ عَلَى شَرِيْعَةٍ مِّنَ اْلأَمْرِ فَاتَّبِعْهَاوَلاَ تَتَّبِعْ اَهْوَآءَ الَّذِيْنَ لاَيَعْلَمُوْنَ. (الجاثية: 18)

“Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama) itu, maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui.” (QS. Al-Jaatsiyah: 18)
para fuqaha memakai kata syari’ah sebagai nama bagi hukum yang ditetapkan Allah untuk para hamba-Nya dengan perantara Rasul-Nya, supaya para hamba-Nya itu melaksanakannya dengan dasar iman, baik hukum itu mengenai lahiriah maupun yang mengenai akhlak dan aqaid, kepercayaan dan bersifat batiniah.
Menurut asy-Syatibi di dalam kitabnya al-Muwafaqat, “Bahwa syari’ah itu adalah ketentuan hukum yang membatasi perbuatan, perkataan dan i’tiqad, orang-orang mukallaf.”
Demikianlah makna syari’at, akan tetapi jumhur mutaakhirin telah memakai kata syari’ah untuk nama hukum fiqh atau hukum Islam, yang berhubungan dengan perbuatan mukallaf. Atas dasar pemakaian ini, timbul perkataan: Islam itu adalah aqidah dan syari’ah sebagaimana dikemukakan Syekh Mahmud Shaltut. Syari’ah Islam adalah syari’ah penutup, syari’ah yang paling umum, paling lengkap, dan mencakup segala hukum, baik yang bersifat keduniaan maupun keakhiratan.

D. TEORI DAN KONSEP ISTIMBATH HUKUM DALAM ISLAM
Bila para ulama hadist dihadapkan kepada suatu masalah, pertama kali para ulama ahlul haidst mencari penyelesaian masalah itu kepada Al-Qur’an dan Sunnah Nabi/Rasul. Apabila para ulama hadist mendapat hadist yang berbeda-beda, maka mereka mengambil hadist sebagai sumber hukum, dari hadist yang diriwayatkan oleh para perawi hadist yang lebih utama dan memenuhi persyaratan. Kalau para ulama tersebut tidak menemukan hadistnya, selanjutnya mereka meninjau dan mempedomani pendapat para sahabat Nabi. Andaikata tidak juga diperoleh pendapat para sahabat mengenai masalah yang sedang dihadapi para ulama hadist tersebut, maka selanjutnya barulah mereka melaksanakan ijtihad untuk menyelesaikan suatu masalah hukum Islam, atau mereka belum/tidak menyampaikan fatwa kepada masyarakat. Masa mereka enggan berfatwa ini tidak lama, hanya sampai kepada masa wafatnya Imam Daud ibnu Ali. Para ulama Fuqaha sesudah itu selalu memperhatikan/melaksanakan fatwa, baik yang telah terjadi, walaupun yang belum atau mungkin terjadi, berarti mereka selalu melaksanakan ijtihad terhadap sesuatu masalah yang baru, dan belum teratur dasar hukumnya, sehingga segala masalah dapat mereka tentukan hukumnya berdasarkan hasil ijtihad para ulama hadist (aliran Madrasah Hadist).

E. IJTIHAD DAN PERBEDAAN MAZDHAB
1. Ijtihad
Pengertian Ijtihad
Dari segi bahasa, ijtihad berarti; mengerjakan sesuatu dengan segala kesungguhan. Sedang menurut pengertian syara’ ijtihad adalah:
اَ ْلإِجْتِهَادُ: اِسْتَفْرَاغُ الْوُسْعِ فِيْ نَيْلِ جُكْمٍ َِرْعِيٍّ بِطَرِيْقِ اْلإِسْتِنْبَاطِ مِنَ الْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ.

Menggunakan seluruh kesanggupan untuk menetapkan hukum syara’ dengan jalan memetik/mengeluarkan dari kitab dan sunnah.
Adapun pengertia ijtihad ialah: Mencurahkan segala tenaga (pikiran) untuk menemukan hukum agama (syara’), melalui salah satu dalil syara’ dan dengan cara tertentu. Tanpa dalil syara’ dan tanpa cara tertentu, maka hal tersebut merupakan pemikiran dengan kemauan sendiri semata-mata dan hal tersebut tidak dinamakan ijtihad.
Ijtihad mempunyai peranan yang penting dalam kaitannya pengembangan hukum Islam. Sebab, dalam kenyataannya di dalam Al-Qur’an terdapat ayat-ayat Muhkamat (jelas kandungannya) dan ada yang Mutasyabihat (memerlukan penafsiran (belum terang). Dari sinilah, sehingga ajaran Islam selalu menganjurkan agar manusia menggunakan akalnya. Apalagi agama Islam sebagai Rahmatan lil Alamin (Rahmat bagi seluru alam) membuat kesediaannya dalam menerima perkembangan yang dialami umat manusia. Sehingga secara pasti cocok dan tepat untuk diterapkan dalam setiap waktu dan tempat. Maka peranan ijtihad semakin penting untuk membuktikan keluasan dan keluwesan hukum Islam.
2. Perbedaan Mazdhab
Menurut bahasa mazdhab berarti “Jalan atau tempat yang dilalui.” Menurut istilah para Faqih Mazdhab mempunyai dua pengertian yaitu:
1. Pendapat salah seorang Imam Mujtahid tentang hukum suatu masalah.
2. Kaidah-kaidah istinbath yang dirumuskan oleh seorang imam.
Dari kedua pengertian diatas dapat disimpulkan, bahwa pegertian mazdhab adalah: “Hasil ijtihad seorang imam (Mujtahid Mutlaq Mustaqil) tentang hukum suatu masalah atau tentang kaidah-kaidah istinbath.”
Dengan demikian,bahwa pengertian bermazdhab adalah: “Mengikuti hasil ijtihad seorang imam tentang ukum suatu masalah atau tentang kaidah-kaidah istinbath.”
Orang yang melakukan ijtihad disebut Mujtahid. Para Imam Mujtahid seperti Imam Hanafi, Maliki, Syahi’i dan Imam Ahmad bin Hambali, sudah cukup dikenal di Indonesia oleh sebagian besar umat Islam. Untuk mengetahui pola pemikiran masing-masing Imam Mazdhab bagi seseorang itu sangat terbatas, bahkan ada yang cenderung hanya ingin mendalami mazdhab tertentu saja. Hal ini disebabkan, karena pengaruh lingkungan atau karena ilmu yang diterima hanya dari ulama/guru yang menganut suatu mazdhab saja.
Menganut suatu aliran mazdhab saja, sebenarnya tidak ada larangan, tetapi jangan hendaknya menutup pintu rapat-rapat, sehingga tidak dapat melihat pemikiran-pemikiran yang ada pada mazdhab yang lain yang juga bersumber dari Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah SAW. Hal ini dimaksudkan, agar seseorang tidak fanatik kepada suatu mazdhab.
Andaikata sukar menghindari kefanatikan kepada suatu mazdhab, sekurang-kurangnya mampu menghargai pendapat orang lain yang berbeda dengan pendapatnya.

Dibawah ini akan dikemukakan beberapa tokoh Imam Mazdhab.
A. IMAM HANAFI
Dasar-dasar mazdhab Imam Hanafi dalam menetapkan suatu hukum.
1. Al Kitab
Al Kitab adalah sumber pokok ajaran Islam. Segala permasalahan hukum agama merujuk kepada al-Kitab tersebut atau kepada jiwa kandungannya.
2. As-Sunnah
As-Sunnah adalah berfungsi sebagai penjelasan al-Kitab, merinci yang masih bersifat umum (global).
3. Aqwalush Shahabah (perkataan sahabat)
Perkataan sahabat memperoleh posisi yang kuat dalam pandangan Abu Hanifah. Karena menurutnya, mereka adalah orang-orang yang membawa ajaran Rasul sesudah generasinya.
4. Al-Qiyas
Abu Hanifah berpegang kepada Qiyas. Apabila ternyata dalam Al-Qur’an, Sunnah atau perkataan sahabat tidak beliau temukan.
5. Al-Istihsan


6. Urf
Pendirian beliau adalah mengambil yang sudah diyakini dan dipercayai dan lari dari keburukan serta mempertahankan muamalah-muamalah manusia dan apa yang mendatangkan maslahat bagi mereka. Beliau melakukan segala urusan (bila tidak ditemukan dalam Al-Qur’an, Sunnah, Ijmak atau Qiyas, dan apabila tidak baik dilakukan dengan cara Qiyas) beliau melakukannya atas dasar istihsan selama dapat dilakukannya. Apabila tidak dapat dilakukan istihsan, beliau kembali kepada Urf manusia.

B. IMAM MALIKI BIN ANAS
Dasar-dasar mazdhab Imam Maliki.
1. Al-Qur’an
2. Sunnah Rasul yang beliau pandang sah.
3. Ijmak para ulama Madinah, tetapi kadang-kadang beliau menolak hadist apabila ternyata berlawanan/tidak diamalkan oleh para ulama Madinah.
4. Qiyas
5. Istishlah (Mashalihul Mursalah)

C. IMAM SYAFI’I
Dasar-dasar hukum yang dipakai Imam Syafi’i.
Mengenai dasar-dasar hukum yang dipakai oleh Imam Syafi’i sebagai acuan pendapatnya termaktub dalam kitabnya ar-Risalah sebagai berikut:
2. Al-Qur’an
3. As-Sunnah
Beliau mengambil sunnah tidaklah mewajibkan yang mutawatir saja, tetapi yang ahad pun diambil dan dipergunakan pula untuk menjadi dalil, asal telah mencukupi syarat-syaratnya, yakni selama perawi hadist itu orang kepercayaan, kuat ingatan dan bersambung langsung sampai kepada Nabi SAW.
4. Ijmak
Dalam arti bahwa para sahabat semuanya telah menyepakatinya
5. Qiyas
Imam Syafi’i memakai Qiyas apabila dalam ketiga dasar hukum diatas tidak tercantum, juga dalam keadaan memaksa.
6. Istidlal (Istishhab)

D. IMAM AHMAD BIN HAMBALI
Imam Hambali dalam menetapkan suatu hukum adalah dengan berlandaskan kepada dasar-dasar sebagai berikut:
1. Nash Al-Qur’an dan Hadist, yakni apabila beliau mendapatkan nash, maka beliau tidak lagi memperhatikan dalil-dalil yang lain dan tidak memperhatikan pendapat-pendapat sahabat yang menyalahinya.
2. Fatwa Sahaby, yaitu ketika beliau tidak memperoleh nash dan beliau mendapati suatu pendapat yang tidak diketahuinya, bahwa hal itu ada yang menentangnya, maka beliau berpegang kepada pendapat ini, dengan tidak memandang bahwa pendapat itu merupakan Ijmak.
3. Pendapat sebagian sahabat yaitu apabila terdapat beberapa pendapat dalam suatu masalah, maka beliau mengambil mana yang lebih dekat kepada Al-Qur’an dan Sunnah.
4. Hadist Mursal atau Hadist Daif. Hadist Mursal atau Hadist Daif akan tetap dipakai, jika tidak berlawanan dengan sesuatu atsar atau dengan pendapat seorang sahabat.
5. Qiyas, baru beliau pakai apabila beliau memang tidak memperoleh ketentuan hukumnya pada sumber-sumber yang disebutkan pada poin 1-4 diatas.

BAB III
KESIMPULAN


Al-Qur’an merupakan sumber utama yang dijadikan oleh para mujtahid dalam menentukan hukum ajaran Islam. Karena, segala permasalahan hukum agama merujuk kepada Al-Qur’an tersebut atau kepada jiwa kandungannya. Apabila penegasan hukum yang terdapat dalam Al-Qur’an masih bersifat global, maka hadist dijadikan sumber hukum kedua, yang mana berfungsi menjelaskan apa yang dikehendaki Al-Qur’an. Sumber hukum yang lain adalah Ijmak dan Qiyas.
Ijmak dan Qiyas merupakan sumber pelengkap, yang mana wajib diikuti selama tidak bertentangan dengan nash syari’at yang jelas.

DAFTAR PUSTAKA


• Rifai, Moh. Fiqih, CV. Wicaksana, Semarang, 2003
• Hasan, M. Ali, Perbandingan Mazdhab, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003
• Bakry, Nazar, Fiqih dan Ushul Fiqih, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1994.
• Syafi’i, Rachmat, Ilmu Ushul Fiqih, Pustaka Setia, Bandung, 1999.